Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sesuai UU, Label Halal Bukan Diurus Ormas MUI
Advertisement . Scroll to see content

Urusan Stempel Produk Halal Bukan Milik MUI Lagi, Kini Ditangani BPJPH Kemenag

Sabtu, 12 Maret 2022 | 18:23 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Urusan Stempel Produk Halal Bukan Milik MUI Lagi, Kini Ditangani BPJPH Kemenag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Kemenag

MALANG, iNewsMalang.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo jaminan halal sudah diperbarui.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

  "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu (13/3/20220. 

Sebelumnya, Kepala BPJH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.  Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. 

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil. iNews Malang
 

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut