Arie Dwi Satrio, Okezone · Kamis 24 Maret 2022 19:53 WIB
JAKARTA, iNewsmalang.id- IDNW
Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan bekas stafnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).
Eks pejabat Kemenkeu menggunakan kode suap yakni 'Dana Adat Istiadat'. Kode 'Dana Adat Istiadat' tersebut merupakan sebutan untuk fee yang diminta Yaya dan Rifa kepada Eka Wiryastuti serta Nyoman Wiratmaja. Yaya dan Rifa meminta fee untuk memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.
"Yaya Purnomo dan tersangka RS kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada tersangka IDNW dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'," ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
"Permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW, dan mendapat persetujuan," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali, tahun 2018. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).
Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya (RS).
Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Dalam perkara ini, Yaya dan Rifa diduga telah menentukan nilai fee sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018. Permintaan itu diamini oleh Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja. iNews Malang.
Editor : Arif Handono