JAKARTA, iNewsMalang.id - Richard Lee menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan akses illegal di Polda Metro Jaya. Kasus ini dilayangkan Kartika Putri pada 2021 silam.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya,Selasa (5/4/2022).
“Jadi ada dua LP oleh Richard Lee, yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri," kata Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Dalam kasus pencemaran nama baik, Richard diduga membeli kosmetik yang berbeda dari yang dia review. Diduga, dia membeli kosmetik palsu dari Helwa. Richard membeli kosmetik Helwa secara online.
Berbeda dari yang digunakan dan dipromosikan Kartika Putri. Produk milik Kartika Putri itu sudah mendapat BPOM dengan tahun produksi 2020.
Auliansyah menegaskan, produk kecantikan itu sejak 2020 telah menjalani pembaruan sehingga mendapat label BPOM.
"Jadi apa benar produknya itu produknya si Helwa itu kan kita enggak tau namanya produk online. Kemudian produk yang dimaksudkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada bpom dan sebagainya. Sementara Helwa (Kartika) itu produknya menggunakan bpom," katanya.
Sementara, terkait ilegal akses, Richard Lee diduga mencoba menghilangkan barang bukti. Dia mencoba mengakses akun Instagram miliknya yang mana telah disita polisi sebagai barang bukti.
Editor : Arif Handono