get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswi Sekolah Rakyat Malang Coba Bunuh Diri, Berhasil Diselamatkan Usai Aksi Dramatis

Polresta Malang Kota Ringkus Komplotan Copet Saat Konser Slank, Satu Pelaku Masih Diburu

Senin, 11 Mei 2026 | 19:32 WIB
header img
Konser Slank di Lapangan Rampal Kota Malang. (Foto: iNews Malang/Sendik G)

KOTA MALANG, iNewsMalang.id - Aksi pencopetan yang terjadi saat konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang, akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian telepon seluler di tengah keramaian konser tersebut. Satu pelaku lainnya hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Senin (11/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan peran masing-masing agar korban tidak menyadari pencurian yang terjadi.

“Pelaku memanfaatkan kerumunan penonton. Tiga orang mengalihkan perhatian korban, satu mengambil ponsel, dan satu lagi menyimpan hasil curian,” ujar AKP Aji.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AKP, 24, warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Korban datang bersama dua temannya untuk menyaksikan konser di Lapangan Rampal pada Minggu (19/4/2026).

Saat memasuki area konser, korban masih menyimpan ponsel Realme C51s warna hitam di saku celana kanan. Namun ketika suasana konser semakin padat dan penonton mulai moshing, korban mengaku sempat dirangkul serta ditarik orang tak dikenal untuk ikut berjoget.

Usai lagu berakhir, korban baru mengetahui telepon selulernya telah hilang. Korban sempat mencari di sekitar lokasi sebelum akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk keberadaan ponsel korban pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Penyelidikan mengarah ke BW (30) di Jalan Mayjend Panjaitan. BW mengaku ponsel itu hasil curian saat konser Slank,” tutur AKP Aji.

Dari pemeriksaan terhadap BW, polisi mengetahui komplotan tersebut diduga mencuri 11 unit telepon seluler dalam satu malam konser. Empat unit di antaranya dijual melalui media sosial, sementara satu unit dipakai sendiri oleh BW.

Sedangkan enam ponsel lainnya disebut dijual oleh pelaku berinisial WZ alias Bagong yang kini masih diburu polisi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lain, yakni HK (31), MFRH (30), dan MRBS (20).

Polisi mengungkap, HK, MFRH, dan WZ berperan mendorong sekaligus mengalihkan perhatian korban. Sementara MRBS bertugas mengambil ponsel, sedangkan BW menyimpan barang hasil curian.

Menurut AKP Aji, kelompok tersebut diduga kerap beraksi di berbagai kegiatan yang dipadati massa. Telepon seluler menjadi target utama karena dinilai mudah diambil saat korban lengah.

“Setiap pelaku mengaku mendapat sekitar Rp1 juta. Kami masih memburu satu pelaku yang masuk DPO,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas selempang merek Eiger, satu unit ponsel Realme C51s warna hitam, serta kardus asli telepon seluler milik korban.

Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori lima.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut