get app
inews
Aa Text
Read Next : SRMP 16 Kota Malang Masih Terkendala Fasilitas Olahraga, Siswa Gunakan Lapangan Pinjaman

Karcis Parkir Fotokopian Beredar di Jalan Trunojoyo Kota Malang, 2 Jukir Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:19 WIB
header img
Polisi amankan dua jukir di Trunojoyo Malang terkait karcis parkir fotokopian. (Foto: Istimewa).

KOTA MALANG, iNewsMalang.id - Praktik parkir ilegal dengan dugaan penggunaan karcis fotokopian ditemukan di kawasan Jalan Trunojoyo, Kota Malang. Menindaklanjuti laporan warga, Polresta Malang Kota langsung mengamankan dua terduga juru parkir yang beroperasi di area tersebut.

Jalan Trunojoyo dikenal sebagai salah satu titik padat aktivitas masyarakat karena berada di sekitar Stasiun Malang, taman bermain, hingga pusat kuliner. Kawasan itu setiap hari ramai didatangi warga maupun wisatawan.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga mengaku beberapa kali menerima karcis parkir yang diduga hasil fotokopi. Karcis itu menyerupai karcis resmi, namun tidak dilengkapi stempel Pemerintah Kota Malang.

Warga kemudian melaporkan temuan itu melalui layanan darurat 110 Polri. Selain itu, kejadian tersebut juga diunggah ke media sosial hingga ramai diperbincangkan.

Merespons laporan tersebut, Unit Patroli Tombak bersama Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Malang Kota langsung mendatangi lokasi yang disebutkan dalam unggahan viral.

Saat patroli dilakukan, petugas menemukan dua orang yang diduga menjadi juru parkir tengah beroperasi dan membagikan karcis yang diduga tidak resmi.

Komandan Regu Patroli Samapta Polresta Malang Kota Aiptu Hari mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

“Korban melaporkan bahwa dirinya menerima karcis parkir hasil fotokopi yang tidak memiliki stempel resmi pemerintah,” jelas Aiptu Hari, Selasa (12/5/2026).

Ia menyebut laporan tidak hanya masuk melalui layanan 110, tetapi juga menyebar di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan, kedua terduga pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, penindakan dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar yang memanfaatkan keramaian kawasan publik. Apalagi Jalan Trunojoyo merupakan area strategis dengan mobilitas masyarakat cukup tinggi.

“Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pelayanan publik, termasuk parkir, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada warga,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial MD, 57, mengaku telah memperoleh izin dari pemilik salah satu gedung organisasi di sekitar lokasi.

Namun, kepolisian menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar penarikan retribusi parkir di badan jalan. Sebab, pengelolaan parkir di ruang publik menjadi kewenangan pemerintah dan harus dilakukan juru parkir resmi yang memiliki legalitas dari Dinas Perhubungan Kota Malang.

“Yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan juru parkir, tetapi penggunaan karcis fotokopian yang menyerupai karcis resmi dan penarikan tarif di ruang publik tanpa legalitas yang sah. Kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan,” terang Aiptu Hari.

Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut selanjutnya diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan praktik serupa. Kepolisian menilai partisipasi warga penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Malang.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut