Kejari Kabupaten Malang Eksekusi 134 Perkara, Rp197,6 Juta Masuk Kas Negara
MALANG, iNewsMalang.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp197.600.385. Uang tersebut berasal dari 134 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan diputus pengadilan untuk dirampas bagi negara.
Seluruh uang rampasan itu telah disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nominal tersebut merupakan akumulasi barang bukti uang tunai dari berbagai perkara yang ditangani dalam tiga tahun terakhir.
Kasusnya beragam. Mulai pencurian, perjudian, pelanggaran sektor minyak dan gas (migas), hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro mengatakan, uang tersebut berasal dari perkara yang sudah inkracht dan telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
“Total uang yang kami setorkan ke kas negara dari 134 perkara inkracht mencapai Rp197,6 juta,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Muis menjelaskan, barang bukti uang tunai awalnya diamankan penyidik kepolisian saat proses penanganan perkara. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kejaksaan mengeksekusi amar putusan yang menetapkan uang tersebut dirampas untuk negara.
“Setelah diputus pengadilan untuk dirampas negara, uang itu kami eksekusi sesuai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 46 kasus ditangani sepanjang 2024. Angkanya meningkat menjadi 76 perkara pada 2025. Sementara hingga Mei 2026, sudah terdapat 12 perkara yang menghasilkan uang rampasan untuk negara.
Meski totalnya mendekati Rp200 juta, nominal barang bukti dalam setiap perkara relatif kecil. Sebagian besar hanya berkisar Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.
“Nominal per perkara relatif kecil. Tapi karena jumlah kasusnya banyak, akumulasinya cukup besar,” jelasnya.
Salah satu perkara terbaru yang menyumbang uang rampasan negara berasal dari kasus prostitusi anak di bawah umur. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada 12 Mei 2026, uang tunai Rp600 ribu ditetapkan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara.
Muis menegaskan, seluruh uang hasil tindak pidana yang telah dieksekusi langsung masuk kas negara dan tidak disimpan oleh kejaksaan.
“Semua uang rampasan telah kami setorkan ke kas negara melalui PNBP sebagai bagian dari pemulihan aset negara,” tegasnya.
Menurut dia, keberhasilan pemulihan aset negara tidak hanya dilihat dari besarnya nominal yang berhasil disita. Konsistensi penegakan hukum terhadap setiap perkara juga menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil tindak pidana.
“Ini bentuk komitmen kejaksaan untuk memulihkan aset negara dan memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati pelakunya,” pungkasnya.
Editor : Ryan Haryanto