get app
inews
Aa Read Next : Gaji ke-13 untuk Pensiunan, Janda, dan Duda PNS, Berapa Besarannya?

Jadwal Pencairan dan Besaran THR Pensiunan 2022

Kamis, 14 April 2022 | 08:46 WIB
header img
Ketahui besaran THR pensiunan 2022 dan jadwal pencairannya (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsMalang.id – Berapa besaran THR pensiunan 2022 wajib untuk diketahui, khususnya para pensiunan PNS

Seperti diketahui, THR atau biasa disebut dengan Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu momen yang paling dinantikan para pekerja selama Idul Fitri.

Untuk yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, mendapatkan THR bukan hanya untuk mereka yang masih aktif bekerja saja, juga para pensiunan.

Penasaran dengan sistematikanya dan besaran nominal yang akan diterima? Merangkum dari berbagai sumber, Rabu (13/4/2022), berikut ulasannya.

Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Kerabat

Setiap PNS yang telah selesai masa usia kerja nya tetap ‘digaji’ oleh pemerintah melalui mekanisme pensiunan. Adapun besaran gaji pokok (gapok) pensiun itu bervariasi tergantung golongan dan statusnya, mulai dari PNS yang bersangkutan hingga kerabat dekatnya.

Gapok PNS Pensiun

  • PNS Golongan I : Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II : Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III : Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV : Rp 1.560.800-Rp 4.425.900


Gapok Janda / Duda PNS yang Pensiun

  • PNS golongan I : Rp 1.170.600
  • PNS golongan II : Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
  • PNS golongan III : Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
  • PNS golongan IV : Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Gapok Pensiun Janda / Duda PNS yang Meninggal

  • PNS golongan I : Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
  • PNS golongan II : Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
  • PNS golongan III : Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
  • PNS golongan IV : Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

Pensiunan Pokok Orang Tua PNS yang Meninggal

  • PNS golongan I : Rp 312.160-Rp 386.960
  • PNS golongan II : Rp 312.160-Rp 549.300
  • PNS golongan III : Rp 357.220-Rp 690.660
  • PNS  golongan IV : Rp 422.280-Rp 848.720

Pencairan THR Pensiunan PNS

Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, disebutkan bahwa THR pensiunan PNS untuk tahun ini akan cair dua minggu sebelum Lebaran, yakni sekira 18 April 2022. iNews Malang

 

 

 

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut