JAKARTA, iNewsMalang.id – Berapa besaran THR pensiunan 2022 wajib untuk diketahui, khususnya para pensiunan PNS
Seperti diketahui, THR atau biasa disebut dengan Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu momen yang paling dinantikan para pekerja selama Idul Fitri.
Untuk yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, mendapatkan THR bukan hanya untuk mereka yang masih aktif bekerja saja, juga para pensiunan.
Penasaran dengan sistematikanya dan besaran nominal yang akan diterima? Merangkum dari berbagai sumber, Rabu (13/4/2022), berikut ulasannya.
Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Kerabat
Setiap PNS yang telah selesai masa usia kerja nya tetap ‘digaji’ oleh pemerintah melalui mekanisme pensiunan. Adapun besaran gaji pokok (gapok) pensiun itu bervariasi tergantung golongan dan statusnya, mulai dari PNS yang bersangkutan hingga kerabat dekatnya.
Gapok PNS Pensiun
- PNS Golongan I : Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
- PNS Golongan II : Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
- PNS Golongan III : Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV : Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gapok Janda / Duda PNS yang Pensiun
- PNS golongan I : Rp 1.170.600
- PNS golongan II : Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
- PNS golongan III : Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- PNS golongan IV : Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Gapok Pensiun Janda / Duda PNS yang Meninggal
- PNS golongan I : Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- PNS golongan II : Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- PNS golongan III : Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- PNS golongan IV : Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
Pensiunan Pokok Orang Tua PNS yang Meninggal
- PNS golongan I : Rp 312.160-Rp 386.960
- PNS golongan II : Rp 312.160-Rp 549.300
- PNS golongan III : Rp 357.220-Rp 690.660
- PNS golongan IV : Rp 422.280-Rp 848.720
Pencairan THR Pensiunan PNS
Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, disebutkan bahwa THR pensiunan PNS untuk tahun ini akan cair dua minggu sebelum Lebaran, yakni sekira 18 April 2022. iNews Malang
Editor : Arif Handono