Sengketa Lahan Pasuruan, Safrizal ZA Tekankan Pentingnya Kejelasan Tata Ruang dan Data Polygon
JAKARTA, iNewsMalang.id – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menegaskan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, dan pendekatan koordinatif dalam menyelesaikan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Safrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan Timur.
Dalam paparannya, Safrizal menguraikan lima aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung sejak 1960 tersebut.
Safrizal menjelaskan bahwa secara hukum dan administrasi negara, TNI saat ini memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektare. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan terdapat 10 desa definitif yang berada di kawasan tersebut dan telah memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.
“Ada desa yang sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan hak pakai, bahkan ada yang seluruh wilayahnya berada di dalam area tersebut. Persoalan ini belum tuntas karena sejak tahun 1960 hingga sekarang sudah berlangsung selama empat generasi penduduk yang menetap di lokasi itu. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ujar Safrizal.
Kemendagri mendorong adanya penataan ruang yang lebih tegas di kawasan seluas 3.600 hektare tersebut. Menurut Safrizal, perlu dilakukan pemetaan yang jelas mengenai area yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan, kawasan permukiman warga, serta wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dan bisnis.
Penegasan zonasi dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan di masa mendatang.
Menanggapi aspirasi masyarakat terkait status lahan, Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola aset negara.
Menurutnya, Kementerian Pertahanan maupun TNI AL tidak dapat secara sepihak melepas atau menyerahkan aset negara. Seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan memperoleh persetujuan dari kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara.
Safrizal optimistis persoalan di Pasuruan dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan salah satu pihak. Ia mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa lahan antara Pemerintah Kota Magelang dan Akademi Angkatan Bersenjata (Akabri) yang dimediasi oleh Menko Polhukam.
“Kasus Magelang dapat diselesaikan dengan prinsip take and give. TNI memberi dan TNI menerima. Kami yakin persoalan di Pasuruan juga bisa diselesaikan melalui pendekatan yang sama,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Kemendagri menekankan pentingnya ketersediaan data geospasial yang akurat. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memiliki data koordinat polygon secara detail yang menggambarkan batas-batas wilayah hak pakai tersebut.
Data koordinat tersebut diperlukan untuk dilakukan overlay atau tumpang susun dengan peta pemanfaatan ruang yang saat ini digunakan masyarakat. Dengan demikian, batas wilayah dan penggunaan lahan dapat dipetakan secara lebih jelas dan objektif.
Jika diperlukan, Safrizal mendukung dilakukannya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data serta memastikan kondisi riil di kawasan yang menjadi objek sengketa.
Melalui integrasi data yang akurat, transparan, dan berbasis musyawarah, pemerintah berharap penyelesaian sengketa lahan di Pasuruan dapat menjaga kepentingan pertahanan negara sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Editor : Suriya Mohamad Said