get app
inews
Aa Text
Read Next : Program 1000 Event Picu Lonjakan Wisatawan ke Kota Malang

1.600 Warga Kota Malang Butuh Pengobatan Kejiwaan, Sukun Jadi Wilayah Terbanyak

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:40 WIB
header img
Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa. (Foto:: iNews Malang/AI)

MALANG, iNewsMalang.id – Persoalan kesehatan jiwa masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Malang. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang, sekitar 1.600 warga tercatat membutuhkan pengobatan lanjutan akibat gangguan kejiwaan.

Data tersebut diungkap Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko usai peluncuran Program Rumah Pijar (Perlindungan Jiwa dan Rasa) di Aula Kecamatan Kedungkandang, Kamis (18/6/2026).

Donny menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil pendataan terhadap warga yang menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa. Total ada sekitar 3.700 orang yang memanfaatkan layanan kesehatan jiwa. Dari angka itu, 1.600 orang harus menjalani terapi dan pengobatan lanjutan.

“Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang, sekitar 3.700 warga menjalani pemeriksaan kejiwaan. Dari jumlah itu, 1.600 orang mendapat pengobatan lanjutan. Karena itu, kami memperkirakan jumlah warga yang mengalami gangguan kejiwaan sekitar 1.600 orang,” ujarnya.

Dari lima kecamatan di Kota Malang, Kecamatan Sukun menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi. Tercatat sekitar 370 warga menjalani pengobatan lanjutan. Sebanyak 170 orang di antaranya masuk kategori disabilitas mental berat.

“Di Kecamatan Sukun jumlahnya paling banyak, sekitar 370 orang. Dari jumlah itu, 170 orang tergolong mengalami gangguan berat dan menjadi prioritas penanganan kami,” katanya.

Pemkot Malang kini mengandalkan Program Rumah Pijar untuk memperkuat pendampingan penyandang disabilitas mental. Program tersebut menitikberatkan penanganan berbasis keluarga agar proses pemulihan dapat berjalan lebih optimal.

Namun, upaya itu tidak selalu mudah. Donny menyebut masih ada keluarga yang memilih menutup kondisi anggota keluarganya yang mengalami gangguan mental. Kondisi tersebut kerap membuat penanganan terlambat dilakukan.

Padahal, menurut dia, penyandang disabilitas mental memiliki peluang pulih apabila rutin menjalani pengobatan dan pendampingan dari tenaga profesional, mulai psikolog hingga psikiater.

Jika tidak segera ditangani, kondisi penderita berpotensi berkembang dan memicu gangguan keamanan maupun ketertiban lingkungan.

“Beberapa kali kami menerima laporan dari kelurahan terkait ODGJ yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Jika masih memiliki keluarga serta identitas seperti KK dan KTP, mereka tetap mendapat layanan kesehatan seperti pasien lainnya,” tegasnya.

Untuk warga yang masih memiliki keluarga dan identitas kependudukan, layanan kesehatan diberikan melalui prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sementara penyandang disabilitas mental yang terlantar akan ditangani melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi.

“Mereka harus lebih dulu mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas. Jika terlantar, baru kami berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk proses rehabilitasi,” imbuhnya.

Di sisi lain, praktik pemasungan masih sempat ditemukan di Kota Malang. Namun, Pemkot mengklaim berhasil membebaskan puluhan penyandang disabilitas mental yang sebelumnya dipasung keluarga.

“Sebelumnya kami sudah melepas 34 penyandang disabilitas mental yang dipasung. Tahun ini terakhir ada dua orang yang kami bebaskan. Kami juga melakukan pendekatan kepada keluarganya. Saat ini sudah tidak ada lagi kasus pasung,” pungkas Donny.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut