Pasang Polisi Tidur Ada Aturannya, Dishub Kota Malang: Jangan Sembarangan
MALANG, iNewsMalang.id - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Malang mengingatkan warga agar tidak sembarangan memasang polisi tidur di jalan. Selain wajib memenuhi standar teknis, alat pengendali kecepatan yang dibuat asal-asalan berpotensi membahayakan pengguna jalan dan memicu kecelakaan.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyebut setiap alat pengendali kecepatan memiliki fungsi dan peruntukan berbeda. Mulai rumble strip, speed hump, speed bump, hingga speed table. Karena itu, pemasangannya tidak bisa dilakukan tanpa kajian.
“Semua ada aturannya. Tidak bisa dipasang sembarangan. Mulai lokasi, bentuk, ukuran hingga kecepatan kendaraan yang melintas sudah diatur,” ujar Jaya, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, speed bump misalnya hanya boleh dipasang di jalan lingkungan dengan karakteristik tertentu. Karena itu, setiap usulan pemasangan dari masyarakat harus lebih dulu disampaikan ke Dishub untuk dikaji dari sisi teknis maupun keselamatan.
“Kalau ada usulan, konsultasikan dulu ke Dishub. Nanti kami kaji bisa dipasang atau tidak,” katanya.
Jaya menegaskan, polisi tidur yang terlalu tinggi justru dapat menimbulkan persoalan baru. Selain menghambat kelancaran arus lalu lintas, kondisi tersebut juga berisiko merusak kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.
Editor : Ryan Haryanto