Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 84 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang
Advertisement . Scroll to see content

71 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Penerimaan Bea Cukai Jatim II Tembus Rp27,61 Triliun

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:26 WIB
  • author Avirista Midaada
71 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Penerimaan Bea Cukai Jatim II Tembus Rp27,61 Triliun
Barang bukti 71 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Jatim II sepanjang Januari–Juni 2026. (Foto: iNews Malang/Avitista diamo)

MALANG, iNewsMalang.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jawa Timur II masih tinggi. Sepanjang Januari–Juni 2026, petugas menyita 71.178.347 batang rokok ilegal dari 543 penindakan. Di saat bersamaan, penerimaan negara yang dikumpulkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II mencapai Rp 27,61 triliun.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhammad Lukman menjelaskan, selama semester pertama 2026 jajarannya melakukan 546 penindakan. 

Sebanyak 543 di antaranya merupakan pelanggaran di bidang cukai, sedangkan tiga lainnya terkait narkotika. Capaian penerimaan negara hingga Juni itu setara 43,7 persen dari target tahun ini sebesar Rp 63,14 triliun.

“Penerimaan itu merupakan 43,7 persen dari target sebesar Rp63,14 triliun, dan diproyeksikan akan terus meningkat sampai berakhirnya tahun 2026,” kata Lukman.

Jumlah rokok ilegal yang diamankan itu nyaris menyamai capaian sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 100 juta batang. Temuan tersebut menunjukkan praktik peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi pekerjaan rumah aparat Bea Cukai.

Selain memperkuat pengawasan, DJBC Jatim II juga menggenjot fungsi fasilitasi industri. Selama semester pertama, instansi itu menerbitkan izin tujuh kawasan berikat, yakni PT Weichuang Indonesia Packaging (Ngawi), PT Dwi Prima Sentosa IV (Madiun).

Kemudian ada PT HOH Food Global (Probolinggo), PT Hongsen Chemical New Materials (Ngawi), PT Jiasheng Ink and Paint (Ngawi), PT Mingya HKSAR Indonesia (Ngawi), serta PT JMY Development Indonesia (Ngawi).

“Total nilai investasi Rp343,39 Miliar dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 2.651 orang, memberikan edukasi kepada perusahaan calon penerima fasilitas melalui kegiatan asistensi, bimbingan dan focus group discussion (FGD), serta melaksanakan sosialisasi tentang kemudahan ekspor kepada UMKM di wilayah Malang Raya,” jelasnya.

Hingga Juni, Kanwil DJBC Jatim II memfasilitasi 44 kawasan berikat. Empat perusahaan di antaranya memperoleh fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor guna mendorong daya saing produk nasional.

Untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, DJBC Jatim II membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal. Satgas itu diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

“Komitmen kami dalam pengawasan barang kena cukai, kami membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai llegal untuk mencegah peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal,” pungkasnya.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut