Motor Mahasiswa di Malang Dicuri Saat Ngopi, Pelaku Ditangkap Jelang Transaksi
MALANG, iNewsMalang.id - Tak perlu membobol kunci atau menghidupkan mesin. RS, 29, diduga mencuri Honda Vario milik seorang mahasiswa hanya dengan menaikinya lalu mendorong menggunakan kaki.
Aksinya saat membawa kabur motor dari depan sebuah kafe di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terekam kamera CCTV.
Korban diketahui CP, 24, mahasiswa asal Desa Kualagading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat motornya dibawa kabur, CP sedang ngopi bersama teman-temannya.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pencurian terjadi di Cafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kamis (24/9/2026) malam.
“Korban saat itu sedang ngopi bersama teman-temannya,” ujar Budiono.
Malam itu, CP datang ke kafe sekitar pukul 20.30. Honda Vario warna putih miliknya diparkir di depan kafe dalam kondisi setang tidak terkunci.
Sekitar pukul 22.34, seorang pria terlihat membawa motor tersebut. Pelaku tidak menyalakan mesin kendaraan.
Berdasarkan rekaman CCTV, motor dinaiki lalu didorong menggunakan kaki hingga menjauh dari kafe.
CP baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 00.30 saat hendak pulang. Dia kemudian mengecek rekaman CCTV.
“Di CCTV terlihat motor dibawa dalam kondisi mesin mati,” kata Budiono.
CP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30. Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari motor sekaligus mengidentifikasi pelaku.
Penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat (25/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.30, polisi mendapat informasi mengenai rencana transaksi sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.
Transaksi disebut akan berlangsung di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang. Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau kemudian bergerak menuju lokasi.
Petugas mengamankan RS bersama sepeda motor yang diduga milik CP.
“Informasi transaksi itu langsung kami tindak lanjuti. Tersangka berhasil diamankan bersama kendaraan korban,” ujar Budiono.
Polisi mengamankan Honda Vario warna putih tahun 2020 bernomor polisi BM 3509 BAA.
Selain motor, polisi menyita STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Motor tersebut kemudian dicocokkan dengan identitas kendaraan milik korban. Akibat pencurian itu, CP mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta.
RS bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Dau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat RS dengan Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Budiono mengingatkan masyarakat untuk memastikan kendaraannya terkunci sebelum ditinggalkan, meski hanya sebentar.
“Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera lapor polisi atau melalui layanan 110,” pungkasnya. ***
Editor: Ryan Haryanto