Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Pakisaji
MALANG, iNewsMalang.id - Sebanyak 74.920 bungkus rokok ilegal atau setara 1.498.400 batang diamankan Bea Cukai Malang di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026) malam.
Rokok senilai Rp2,22 miliar itu diangkut menggunakan satu truk dan dua microbus.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Elf. Petugas kemudian menelusuri jalur Gondanglegi dan Kepanjen hingga menemukan tiga kendaraan pengangkut rokok ilegal di Pakisaji.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, seluruh rokok yang diamankan merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek. Namun, tidak satu pun dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.
“Kepanjen, dan akhirnya berhasil kami amankan di Pakisaji,” kata Johan dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000. Jika berhasil beredar di pasaran, rokok ilegal itu berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,117 miliar.
Saat ini, seluruh rokok ilegal beserta sopir kendaraan telah dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Johan mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas peredaran maupun pengiriman rokok ilegal kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti.
Editor: Ryan Haryanto