71 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Penerimaan Bea Cukai Jatim II Tembus Rp27,61 Triliun
MALANG, iNewsMalang.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jawa Timur II masih tinggi. Sepanjang Januari–Juni 2026, petugas menyita 71.178.347 batang rokok ilegal dari 543 penindakan. Di saat bersamaan, penerimaan negara yang dikumpulkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II mencapai Rp 27,61 triliun.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhammad Lukman menjelaskan, selama semester pertama 2026 jajarannya melakukan 546 penindakan.
Sebanyak 543 di antaranya merupakan pelanggaran di bidang cukai, sedangkan tiga lainnya terkait narkotika. Capaian penerimaan negara hingga Juni itu setara 43,7 persen dari target tahun ini sebesar Rp 63,14 triliun.
“Penerimaan itu merupakan 43,7 persen dari target sebesar Rp63,14 triliun, dan diproyeksikan akan terus meningkat sampai berakhirnya tahun 2026,” kata Lukman.
Jumlah rokok ilegal yang diamankan itu nyaris menyamai capaian sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 100 juta batang. Temuan tersebut menunjukkan praktik peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi pekerjaan rumah aparat Bea Cukai.
Editor: Ryan Haryanto