Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 84 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang
Advertisement . Scroll to see content

71 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Penerimaan Bea Cukai Jatim II Tembus Rp27,61 Triliun

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:26 WIB
  • author Avirista Midaada
71 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Penerimaan Bea Cukai Jatim II Tembus Rp27,61 Triliun
Barang bukti 71 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Jatim II sepanjang Januari–Juni 2026. (Foto: iNews Malang/Avitista diamo)

“Komitmen kami dalam pengawasan barang kena cukai, kami membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai llegal untuk mencegah peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal,” pungkasnya.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut