Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kakek Penjual Es Krim Ditipu, Motor dan Boks Dibawa Kabur, Pelaku Ditangkap di Singosari
Advertisement . Scroll to see content

Dua Warga Kabupaten Malang Ditangkap di Lombok Tengah, Polisi Sita 1.008 Butir Ekstasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:54 WIB
  • author Afifuddin Muhammad
Dua Warga Kabupaten Malang Ditangkap di Lombok Tengah, Polisi Sita 1.008 Butir Ekstasi
Ilustrasi dua warga Malang ditangkap di Lombok Tengah. Polisi menyita 1.008 ekstasi dan sabu. (Foto: iNews Malang/AI)

LOMBOK TENGAH, iNewsMalang.id - Dua warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi dalam operasi pemberantasan narkoba di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (20/10/2026) dini hari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.008 butir ekstasi dan 216,96 gram sabu.

Kedua pria itu berinisial MR, 26, mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA, 34, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda sekitar pukul 02.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan dilakukan dalam Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” kata Mulyadi, dikutip iNews Malang, Selasa (20/10/2026).

Dua lokasi penangkapan berada di pinggir Jalan Raya Kopang dan kawasan Simpang Empat Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1.008 butir ekstasi yang dikemas dalam satu plastik klip besar dan delapan plastik klip kecil. Petugas juga menyita dua kantong plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 216,96 gram.

Selain narkotika, sejumlah barang lain turut diamankan. Di antaranya dua plastik klip bekas, lakban pembungkus, dua telepon seluler, serta tas berwarna cokelat hitam.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Mulyadi.

Pengungkapan kasus narkoba di Lombok Tengah itu melibatkan 36 personel gabungan. Mereka berasal dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam, serta Polsek Kopang.

Operasi tersebut dipimpin Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol Hariyanto. Petugas menyasar kawasan yang terindikasi rawan transaksi dan peredaran narkotika.

Setelah ditangkap, kedua warga Kabupaten Malang tersebut dibawa ke Mapolresta Lombok Tengah. Penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya dalam peredaran ekstasi dan sabu yang berhasil disita.

Polisi juga melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap perkara tersebut lebih jauh.

MR dan IA kini menjalani proses penyidikan. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana narkotika, termasuk dugaan peredaran dan permufakatan jahat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut