Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Antrean BBM, Polisi Pantau 25 SPBU di Kota Malang
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ringkus 50 Tersangka dari 38 Kasus

Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:22 WIB
  • author Avirista Midaada
Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ringkus 50 Tersangka dari 38 Kasus
Sejumlah tersangka hasil Operasi Sikat Semeru 2026 digiring polisi di Mapolresta Malang Kota. (Foto: iNews Malang/Avirista Midaada)

MALANG, iNewsMalang.id - Sebanyak 50 tersangka kejahatan diringkus Polresta Malang Kota selama Operasi Sikat Semeru 2026. Mereka terlibat dalam 38 kasus yang diungkap polisi sepanjang 10-21 Oktober 2026.

Puluhan tersangka tersebut terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kepemilikan senjata tajam (sajam).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, dari 50 tersangka yang diamankan, 16 orang merupakan target operasi (TO). Sedangkan 34 lainnya masuk kategori non-TO.

“Seluruh tersangka berdomisili di wilayah Malang Raya dengan rentang usia 25 hingga 45 tahun,” kata Danang saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (22/10/2026) sore.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kasus curat mendominasi dengan 21 perkara dan 14 tersangka. Disusul 16 kasus curanmor yang menyeret 21 tersangka.

Sementara itu, polisi juga mengamankan 15 tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam.

Modus yang digunakan para pelaku beragam. Untuk kasus curat, sebagian besar tersangka beraksi secara berkelompok pada malam hari.

Mereka menyasar rumah warga dengan merusak gembok pagar. Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar lemari untuk mengambil barang berharga.

Sedangkan dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor.

“Pelaku merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T,” ujar Danang.

Polisi turut menyita puluhan barang bukti. Dari kasus curat, sebanyak 45 barang bukti diamankan. Di antaranya lima perhiasan berupa anting, cincin, dan kalung, dua smartwatch, serta 11 ponsel.

Selain itu, polisi menyita tiga flashdisk berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Untuk kasus curanmor, terdapat 33 barang bukti yang disita. Meliputi tiga sepeda motor, 12 kunci letter T, satu flashdisk CCTV, enam lembar cetakan rekaman CCTV, satu dompet, dan satu topi.

“Untuk kasus sajam, kami mengamankan satu bilah celurit bergagang cokelat sepanjang 61 sentimeter dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV di rumah korban,” terang Danang.

Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati faktor ekonomi menjadi alasan utama para tersangka melakukan kejahatan.

Namun, penyidik belum berhenti mendalami motif tersebut. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan judi online maupun pinjaman online.

“Motif utama para pelaku melakukan kejahatan karena terdesak faktor ekonomi,” tandasnya.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut