Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bobol Rumah Tetangga, Pemuda di Malang Curi Perhiasan Emas
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Polres Malang Amankan 129 Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 21:17 WIB
  • author Avirista Midaada
Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Polres Malang Amankan 129 Tersangka
Polres Malang menunjukkan barang bukti dan tersangka hasil Operasi Sikat Semeru 2026. (Foto: iNews Malang/Avirista Midaada)

MALANG, iNewsMalang.id - Polres Malang mengungkap 273 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2026. Sebanyak 129 tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10–21 Oktober 2026.

Hasil tersebut menempatkan Polres Malang sebagai jajaran dengan pengungkapan kasus terbanyak dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Jumlah kasus yang ditangani juga jauh melampaui target awal sebanyak 10 kasus.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, kasus yang diungkap didominasi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan senjata tajam.

“Polres Malang bersama polsek jajaran mencatat hasil pengungkapan terbanyak dalam operasi tahun ini,” kata Rulian di Mapolres Malang, Senin (26/10/2026).

Modus para pelaku beragam. Mereka menyasar rumah kosong, tempat kos, kontrakan, toko, hingga gudang penyimpanan hasil panen.

Sebagian pelaku membobol pintu dan merusak kunci untuk masuk ke bangunan. Sementara itu, pelaku curanmor menggunakan kunci palsu atau merusak pengaman kendaraan.

Polisi juga menemukan kasus pencurian sepeda motor dengan modus penipuan. Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk membawa kabur kendaraan korban.

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar. Dia diduga terlibat serangkaian pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

Aksinya tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Malang, antara lain Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari.

“Tersangka J terlibat dalam delapan TKP dengan delapan laporan polisi. Total kerugiannya mencapai Rp80 juta,” ujar Rulian.

Para tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Ada juga kasus penyalahgunaan senjata tajam yang dijerat Pasal 307 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, pencurian dengan pemberatan menjadi kasus paling dominan. Persentasenya mencapai 63 persen atau sekitar 173 kasus dari total pengungkapan.

Modusnya meliputi pembobolan rumah, pencurian kendaraan di dalam rumah, hingga penggunaan kunci palsu. Sementara itu, kasus curanmor tercatat sebesar 33 persen.

“Sebanyak 63 persen merupakan kasus curat. Modusnya antara lain masuk ke pekarangan rumah pada malam hari dan menggunakan kunci palsu. Sedangkan curanmor mencapai 33 persen,” kata Hafiz.

Dari sebaran wilayah, Malang selatan mencatat kasus terbanyak dengan persentase 41 persen. Wilayah tersebut meliputi Donomulyo, Gedangan, Bantur, Sumbermanjing Wetan, Ampelgading, dan Dampit.

Posisi berikutnya ditempati Malang barat dengan 35 persen kasus. Wilayah ini mencakup Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, dan Wonosari.

Sementara itu, Malang timur menyumbang 13 persen kasus, meliputi Poncokusumo, Bululawang, Tumpang, dan Jabung.

Adapun 11 persen sisanya berasal dari Malang utara, yakni Singosari, Lawang, Karangploso, dan Dau.

“Pengungkapan terbanyak berasal dari Malang selatan sebesar 41 persen, disusul Malang barat 35 persen, Malang timur 13 persen, dan Malang utara 11 persen,” pungkas Hafiz.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut