Harapan Besar Keluarga: Bharade E Jujur! Juga Memohon Pertolongan dan Perlindungan ke Presiden

Subhan Sabu
Keluarga dan masyarakat Sulawesi Utara menyatakan dukungan ke Bharada E, serta mohon pertolongan dan perlindungan ke Presiden (Foto: MPI)

MANADO, iNewsMalang.id - Memohon pertolongan Presiden Jokowi, telah dilakukan oleh Keluarga Bharada E alias Richard Eliezer di Sulawesi Utara agar masalah yang dihadapi segera selesai.

"Kami sekarang tidak bisa buat apa-apa hanya bisa berdoa kepada Tuhan supaya masalah ini cepat selesai dan kami memohon juga kepada bapak Presiden Jokowi, bapak Kapolri menolong, bapak Menkopolhukam supaya masalah ini dapat selesai," tutur paman Bharada E, Roy Pudihang, Selasa (9/8/2022).

Dia juga memohon agar keponakannya dapat dilindungi. "Saya selaku keluarga juga kami masyarakat Sulawesi Utara, orang Manado, orang Nusa Utara juga kami bersatu hati untuk tetap Save Bharada E, mendukung Bharada E," ujarnya.

Kepada Ichad, sapaan akrab dari Bharada E, keluarga berharap Tuhan pasti tolong dan meminta agar berkata yang jujur "Kami mohon Ichad tolong berkata yang jujur kalau ada yang mengganjal di hatinya tolong dibuka. Kami saat ini memohon keadilan juga," kata dia. Keluarga juga berharap agar Ichad tetap tegar dan kuat.

Seluruh keluarga di Manado, Sulawesi Utara juga mendukung yang penting Ichad dapat berkata jujur. Saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) ditetapkan tersangka pasal pembunuhan berencana oleh Tim Khusus Polri.

Brigadir Ricky diduga terlibat dalam kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, adapun Brigadir RR tak hanya ditangkap.

Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri. "Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022). Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network