JAKARTA, iNewsMalang.id- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar yang menyebutkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kapolri menyebutkan pihaknya sudah menerima surat dari Ferdy Sambo tersebut dan akan segera diproses.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang (kode etik) karena memang ada aturan-aturannya," ujar Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022) kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta usai melaksanakan RDP dengan Komisi III DPR.
Kapolri membenarkan bahwa surat pengunduran diri tersebut benar memang ada. Namun untuk keputusan apakah surat tersebut dapat diterima atau tidak disebut Listyo Sigit Prabowo yang menentukan adalah tim terkait (tim khusus ataupun tim kode etik).
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkas Listyo Sigit Prabowo.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait