JAKARTA, iNewsMalang.id - Hasil pemeriksaan Ferdy Sambo dinyatakan Polri dengan alat Lie Detector atau anti kebohongan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak diungkap ke publik.
Alasannya yaitu mempertimbangkan asas keadilan dalam proses penegakan hukum atau pro justitia. "Hasil uji Lie Detector pro justitia untuk penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menyebut Ferdy Sambo diperiksa penyidik Puslabfor Polri di Sentul, Jawa Barat pada Kamis (8/9/2022) siang hingga malam hari. "Info labfor pemeriksaan sampai jam 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik," ujar Dedi.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mulai dari Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain Ferdy Sambo, keempat tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan dengan Lie Detector terlebih dahulu. Hasilnya Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan jujur. Sementara pemeriksaan Putri Candrawathi juga tidak diungkap ke publik.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait