Malang, iNewsMalang.id - Pelimpahan berkas tahap 1 kasus tragedi Kanjuruhan telah dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Selasa 25 Oktober 2022 siang. Total ada 3 berkas untuk 6 tersangka.
Adapun tersangka yang dimaksud yakni, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, serta 3 anggota kepolisian, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pelimpahan berkas tahap 1 ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan secara maraton selama 25 hari.
"Berhasil menuntaskan kasus kanjuruhan berkas tahap satu. Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari kejaksaan," ujarnya, Selasa 25 Oktober 2022.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait