MALANG, iNewsMalang.id - Dua dari ratusan pelaku balap liar yang sebelumnya diamankan oleh Polres Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan karena kedua pemuda ini melakukan perlawanan terhadap petugas saat operasi balap liar di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) antara Kecamatan Kepanjen hingga Ngajum, Kabupaten Malang.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, mengakui bahwa pihaknya menetapkan dua orang tersangka pada kasus penertiban balap liar pada Jumat (26/5/2023) pekan lalu. Total ada 468 orang yang diamankan dan didata oleh Polres Malang pada Sabtu dini hari (27/5/2023). Mayoritas dari pelaku balap liar yang diamankan masih berusia muda.
"Dari pengamanan ini, kita tentu menindaklanjuti dengan menaikkan beberapa orang ke tingkat penyidikan," ujar Wisnu S. Kuncoro saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (3/6/2023).
Secara keseluruhan, ada dua orang pelaku balap liar yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah NA, yang masih berusia 13 tahun dan berstatus sebagai anak di bawah umur. NA diketahui masih bersekolah di kelas 8 SMP dan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat diamankan dalam aksi balap liar.
"Yang bersangkutan masih berusia 13 tahun, bersekolah di kelas 8 SMP, beralamat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumawe (Sumbermanjing Wetan). Ketika dilakukan penindakan, yang bersangkutan justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, sehingga menyebabkan seorang personel Polres Malang menjadi korban, mengalami kecelakaan yang saat ini masih dalam penanganan dan perawatan," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait