MALANG, iNewsMalang.id - Polisi menangkap seorang guru mengaji pria berinisial NA (41) atas dugaan mencabuli 5 lima murid perempuan. ”Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Kamis (27/7/2023).
Hal ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Malang pada Senin (24/7) lalu. Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap guru ngaji NA. Polres Malang lantas menugaskan tim Unit Opsnal Reserse Kriminal untuk bergerak ke Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Petugas lantas menangkap NA untuk diinterogasi. Hasil penyelidikan kepolisian kemudian diakui NA. Kepada petugas, NA mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar.
Salah satu korban bahkan sudah diperdaya sejak tahun 2018 lalu. ”Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Taufik.
Ironisnya, antara korban dan pelaku masih bertetangga. Mengingat, seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal NA. Pelaku disebut Taufik, memperdaya korbannya dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.
”Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala. Sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji,” ungkapnya.
Seluruh korban kini difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang untuk melakukan visum di rumah sakit, demi kepentingan penyidikan.
Tak hanya itu, para korban juga diberikan pendampingan psikis untuk mengobati rasa trauma. ”Pelaku ditahan di rumah tahan Polres Malang.
Tersangka diancam dengan Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
https://daerah.sindonews.com/read/1161395/704/modus-bujuk-rayu-oknum-guru-ngaji-di-malang-saat-cabuli-muridnya-1690427240
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait