Panji Gumilang Akhirnya Menghuni Rutan Bareskrim, Ini Pasal yang Menjeratnya

Edi Purwanto
Panji Gumilang ditahan di Bareskrim Polri. Foto:Dok

JAKARTA, iNewsMalang. id - Polisi akhirnya menahan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama sejak Selasa (1/8/2023).  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, menjelaskan, penahanan dilakukan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (2/8/2023) dini hari hingga 20 ke depan, tepatnya pada tanggal 21 Agustus 2023. 

Panji Gumilang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelumnya, penyidik Polri memeriksa Panji Gumilang  Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network