Panji Gumilang Akhirnya Menghuni Rutan Bareskrim, Ini Pasal yang Menjeratnya

Edi Purwanto
Panji Gumilang ditahan di Bareskrim Polri. Foto:Dok

Penyidik menemukan unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Pada kasus lain, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Kasus ini bermula dari laporan Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023. Mereka melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Pelapor lain adalah NII Crisis Center. Mereka melaporkan Panji Gumilang atas dugaan yang sama yakni penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan dari NII Crisis Center teregistrasi dengan Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network