SURABAYA, iNewMalang.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak, baru saja dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Sahat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka Sahat akan menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.
Selain hukuman penjara dan denda, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp39,5 miliar, paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika dia tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta miliknya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika Sahat tetap tidak dapat membayar, maka dia akan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Selain itu, hak politik Sahat juga dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana. Putusan ini diambil berdasarkan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hukuman yang diberikan kepada Sahat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar dia dihukum selama 12 tahun penjara.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait