Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat T Simanjuntak Dimiskinkan, Bayar Denda Rp39,5 M, atau Penjara 4 Tahun

Edi Purwanto, Lukman Hakim
Foto dokumen Sahat Tua Simanjutak (Foto: Antara)

Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan termasuk ketidakdukungan Sahat terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi dan ketidakpengembalian uang yang dikorupsi. Namun, faktor yang meringankan termasuk fakta bahwa Sahat tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dia nafkahi.

Setelah pembacaan vonis ini, Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk berpikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Sementara itu, JPU dari KPK menerima vonis tersebut dan menyatakan bahwa putusan ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat.



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network