Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan termasuk ketidakdukungan Sahat terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi dan ketidakpengembalian uang yang dikorupsi. Namun, faktor yang meringankan termasuk fakta bahwa Sahat tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dia nafkahi.
Setelah pembacaan vonis ini, Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk berpikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Sementara itu, JPU dari KPK menerima vonis tersebut dan menyatakan bahwa putusan ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait