MALANG, iNewsMalang.id - Plastik sekali pakai masih menjadi persoalan sampah di Kabupaten Malang. Penggunaannya yang praktis dan murah membuat kantong plastik sulit ditinggalkan. DPRD Kabupaten Malang pun menyiapkan regulasi untuk membatasi penggunaannya.
Anggota DPRD Kabupaten Malang Imam Supi’i mengatakan, konsumsi kantong plastik masyarakat masih tinggi. Kondisi itu ikut mendorong peningkatan timbulan sampah plastik.
“Plastik memang tipis, ringan, dan murah. Tapi dampaknya besar karena sulit terurai,” ujar Imam, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, persoalan sampah plastik tidak hanya berkaitan dengan volume yang terus bertambah. Sampah tersebut juga berpotensi mencemari berbagai ekosistem, mulai daratan, sungai, hingga laut.
Karena itu, DPRD Kabupaten Malang menilai pembatasan perlu dilakukan dari sumbernya. Salah satunya melalui regulasi daerah yang mengatur penggunaan plastik sekali pakai.
Imam menyebut pemerintah pusat telah memiliki sejumlah aturan mengenai pengelolaan sampah. Di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, serta Permen LHK Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2018 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
“Di Kabupaten Malang juga perlu ada aturan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Imam.
Dia berharap regulasi tersebut tidak sekadar membatasi penggunaan plastik. Kebijakan itu juga diharapkan mampu menekan timbulan sampah sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan.
Dengan begitu, kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Malang diharapkan ikut meningkat.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
