MALANG, iNewsMalang.id - Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan James Loodewyk (61) terhadap istrinya di Malang digelar pada Selasa (23/1/2024). Emak-emak yang melihat proses rekonstruksi tersebut meneriaki pelaku. Proses rekonstruksi dijaga ketat oleh aparat kepolisian baik yang berseragam dinas maupun berpakaian preman. "Pembunuh kejam, hukum mati saja," ujar salah satu emak-emak.
Penjagaan ketat ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi proses rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi ini mendapat perhatian dari masyarakat sekitar.
Masyarakat sekitar dan para tetangga terlihat menyaksikan langsung proses rekonstruksi di Jalan Serayu Selatan Nomor 6 RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Warga begitu geram dengan perbuatan James. Apalagi semasa hidupnya, korban Ni Made Sutarini dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah kepada warga sekitar. Hal ini berbeda 180 derajat dengan James yang tertutup, dan cenderung temperamental atau sering emosional. Ekspresi wajah James Loodewyk terlihat begitu dingin. Ia hanya menundukkan kepala saat turun dari mobil menuju ke dalam rumah. Kemudian di dalam rumah mengikuti proses rekonstruksi berlangsung secara tertutup, awak media hanya diperbolehkan mengambil gambar saat James Loodewyk membunuh dan memutilasi jasad istrinya di teras rumah.
James memperagakan bagaimana ia dan istrinya Ni Made Sutarini (55) tiba setelah dijemput dari sebuah acara di Taman Krida Budaya (TKB) Jalan Soekarno-Hatta. Cekcok mulut terjadi ketika keduanya tiba di rumah. Terlihat pada adegan kedua bagaimana James membuka pagar rumah, dan meminta istrinya untuk masuk ke dalam rumah.
Di dalam area rumah, keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya James membunuh dan memutilasi istrinya menjadi 10 bagian. James kemudian dimasukkan ke dalam ember dan beberapa kantong plastik besar.
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan James Loodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai PLN kebingungan menyembunyikan mayat istrinya. Dengan menggunakan sebilah pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi tubuh korban menjadi 10 bagian. Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah. Perbuatan keji tersebut terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi langsung mendatangi lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke Kamar Mayat Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dari hasil penyelidikan, masalah rumah tangga menjadi motif tersangka menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait