MALANG, iNewsMalang.id -- Sebanyak 41 perguruan tinggi di Indonesia tengah dihadapkan pada ancaman sanksi serius dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mereka diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang (TPPO) melalui program paruh waktu bernama Ferienjob, yang berpura-pura sebagai magang mahasiswa di Jerman.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa pihaknya sedang meninjau sanksi tersebut. Koordinasi dilakukan dengan Kepala Bareskrim Polri dan didukung oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
“Ferienjob tidak sesuai dengan kriteria kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Diktiristek pada 27 Oktober 2023,” kata Haris dikutip dari iNews Tangsel, Kamis (28/3/2024).
Haris menjelaskan bahwa Ferienjob tidak menyediakan unsur pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa, sehingga dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai MBKM sejak Oktober tahun sebelumnya. Meskipun demikian, ia menganggap peristiwa TPPO yang disamarkan sebagai magang merupakan pengalaman yang berharga bagi pemerintah.
Haris menyatakan bahwa pihaknya melihat kejadian ini sebagai pelajaran berharga untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol. Dia berharap agar celah yang ada dapat ditutup dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait