6. Kegiatan Seremonial berupa Dharmasanti, dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah Hari Suci Nyepi dan pelaksanakannya harus menyesuaikan dengan situasi dan
kondisi setempat.
7. Kegiatan Sosial dapat berupa:
a. Donor darah, pelayanan kesehatan, pemberian sembako disesuaikan dengan kemampuan, situasi, dan kondisi setempat.
b. Melaksanakan penghijauan berupa penanaman pohon berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan instansi terkait.
c. Melaksanakan Dharmadana sesuai dengan Bhisama Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Nomor: 01/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002 tentang Dana Punya.
8. Kegiatan Intelektual dapat berupa Dharmatula/Seminar/Sarasehan disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
9. Untuk rangkaian kegiatan Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Tahun 2022 pada poin nomor 5 huruf a, b, c, nomor 6, nomor 7, dan nomor 8, wajib berkoordinasi atau
mendapatkan ijin dari Satgas COVID-19 di wilayah setempat.
10. Surat Edaran ini merupakan ralat atas Surat Edaran sebelumnya Nomor: 37/PHDI Pusat/I/2022 dan dengan demikian Surat Edaran Nomor: 37/PHDI Pusat/I/2022 dinyatakan
tidak berlaku.
Surat edaran ini ditandatangani Pengurus Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Pusat, Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuaba.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait