Alasan Pengelola Naikkan Tarif Wisata Bromo Secara Mendadak

Avirista Midaada
Sosialisasi kenaikan tarif tiket masuk ke TNBTS

MALANG, iNewsmalang.id - Tarif Wisata Gunung Bromo dipastikan akan mengalami kenaikan per 30 Oktober 2024 ini. Kenaikan tarif imbas adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini menuai pro-kontra.

Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agung Nugroho menyatakan, bahwa kenaikan tarif ini memang mau tidak mau harus diputuskan pasca adanya peraturan pemerintah mengenai penyesuaian harga tiket masuk ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Diakui prosesnya memang begitu cepat, karena begitu PP-nya dikeluarkan pada 30 September 2024, pihaknya hanya perlu waktu 30 hari untuk kerja mengimplementasikan kenaikan tarif itu.

"Untuk sosialisasi maupun persiapan - persiapan hanya 30 hari berkejaran. Apalagi ada pergantian kementerian juga di pemerintahan baru, kita bekerja sangat cepat," kata Agung Nugroho, saat sosialisasi kepada pelaku usaha Wisata Gunung Bromo di Kota Malang, Selasa petang (29/10/2024).

Pihaknya juga mengakui baru mulai masif mensosialisasikan tarif baru itu dalam beberapa pekan terakhir. Sebab ada beberapa peraturan dan penjelasan turunan darı kementerian terkait yang baru diturunkan. Hal ini diakui yang membuat kenaikan harga tiket masuk ke Gunung Bromo itu terkesan mendadak.

"Ada beberapa peraturan turunan yang sebenarnya masih dalam proses, format-format tadi termasuk yang belum di input di permen yang kita gunakan sekarang, tetapi ada Peraturan Menteri keuangan yang bisa digunakan," terangnya.

Beberapa penyesuaian harga selain tarif tiket masuk, juga ada penyesuaian harga soal penggunaan drone dan penggunaan kamera untuk pengambilan gambar serta video untuk kebutuhan komersial, atau proses pembuatan film.

"Untuk drone prinsipnya adalah dia diterbangkan di mana, seberapa lama, dan lain sebagainya, lisensi pilot ada aturan-aturannya," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, proses sosialisasi ke publik memang belum memiliki waktu lama. Sebab secara teknis pihak BB-TNBTS selaku pengelola kawasan taman nasional, baru menerima aturan kelas-kelas tarif hingga lokasi mana saja yang diklasifikasikan ada penyesuaian dalam sepekan terakhir.

"Kami memang tidak bisa sosialisasi lebih cepat karena waktu itu masih menunggu tindak lanjut contohnya kelas-kelas, kita masuk ke mana, kita belum berani kalau baru ada keputusan dalam 3 hari terakhir ini," kata Rudijanta Tjahja Nugraha.

Tapi ia memastikan, kajian kenaikan tarif tiket masuk sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Apalagi melihat perkembangan inflasi dan dinamika ekonomi di masyarakat yang merasa tarif lama berdasarkan PP Nomor 12 Nomor 2014 sudah dirasa tidak tepat diberlakukan saat ini.

"Kalau proses ke khalayak baru saja, perubahan penyusunannya sudah panjang sekali, cuma tadi karena PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) tidak hanya di wisata, PNBP sektor kehutanan itu kan ada penggunaan kawasan, dan lain sebagainya, itu nunggu satu sama lain, akhirnya baru selesai sekarang," jelasnya.

Ia pun memahami beberapa keluhan darı pelaku wisata dan wisatawan yang sudah terlanjur merencanakan berwisata ke Gunung Bromo. Tapi mau tidak mau, ada klausul untuk penerapan dari PP selama 30 hari ke depan, yang dibuat.

"Memang kalau kami pelaksana kita terkunci dengan klausulnya di aturan itu peraturan ini diberlakukan 30 hari sejak ditetapkan. Ditetapkan 30 September, yang mau nggak mau ditetapkan berlaku pada 30 Oktober," tukasnya.

Sebagai informasi, Balai Besar TNBTS memastikan penerapan tarif masuk baru per 30 Oktober 2024. Pada tarif baru wisatawan domestik dibanderol Rp 54 ribu dari sebelumnya Rp 29 ribu per orang, saat hari efektif atau hari kerja. 

Di hari libur atau akhir pekan, tarif wisatawan domestik pun naik dari Rp 34 ribu naik menjadi Rp 79 ribu, sudah termasuk asuransi sebesar Rp 4.000 per orang. 

Sementara untuk wisatawan mancanegara, justru terjadi penurunan dari sebelumnya Rp 220 ribu untuk hari kerja, dan Rp 310 ribu di hari libur atau libur panjang, menjadi Rp 255.000 per orangnya, untuk hari kerja dan hari libur. Tarif itu sudah termasuk Rp 5 ribu per orang yang dibayarkan untuk asuransi. 

Editor : Avirista Midaada

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network