MALANG, iNewsmalang.id - Hakim memutuskan 8 terdakwa pabrik narkoba di Malang dengan hukuman 20 tahun dan 18 tahun penjara. Putusan hukuman hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Malang itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu terdakwa dengan hukuman mati, dan 7 lainnya dengan seumur hidup.
Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, perbedaan hukuman dari tuntutan jaksa itu dikarenakan hakim melihat ada beberapa pekerja yang baru masuk dan bekerja di pabrik narkoba tersebut. Bahkan mereka juga disebut tak tahu ketika dipekerjakan sebagai pekerja di pabrik narkoba yang dikendalikan Warga Negara Asing (WNA).
"Ada beberapa hari, satu dua hari mereka yang baru bekerja kemudian mereka memang ketika yang berlima ini khusus untuk melakukan produksi itu, ada yang salah tidak jelas pengetahuan terhadap perbuatan mereka melakukan apa, produksi apa," kata Yoedi Anugerah Pratama, ditemui usai persidangan di PN Malang, Senin siang (28/4/2025).
Dari 8 pekerja itu, hanya Yudi Cahaya Nugraha yang ditangkap di rumah Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, yang hukumannya 20 tahun. Sebab Yudi pula yang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pengendali di atasnya yang disebut bernama Bang Khen dan Koko Amin, meski Yudi sendiri awalnya terpaksa masuk ke sana.
"Tidak dijelaskan secara detail apa saja perbuatan, atau apa saja pekerjaannya yang mereka lakukan, awal mereka hanya disuruh sebagian hanya untuk bersih-bersih, an pertimbangan itu (meringankan vonis dari tuntutan). Mereka tidak secara gamblang pekerjaannya dijelaskan. Jadi mereka dianggap tidak mengetahui secara detail," jelasnya.
Di sisi lain Guntur Putra Abdi Wijaya selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan, bersyukur kliennya lolos dari vonis hukuman mati yang dituntutkan oleh jaksa. Apalagi hakim menerima pembelaan terdakwa atau pledoi, terkait 8 terdakwa merupakan korban jaringan dan tidak tahu menahu ketika akan dipekerjakan sebagai pekerja pabrik narkoba.
"Saya tetap keukeh pada pendirian bahwasanya mereka ini apapun bentuknya, korban dari jaringan. Sehingga mereka sendiri tidak pernah ada tersangkut dengan masalah hukum, apalagi masalah tentang narkoba," ucap Guntur Putra Abdi Wijaya, dikonfirmasi terpisah.
Pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga terlebih dahulu terkait putusan vonis yang diberikan majelis hakim. Tapi pada prinsipnya selama ini para terdakwa tidak tahu menahu dan tidak pernah tersangkut kasus hukum, apalagi tindak pidana, termasuk narkotika.
"Jadi mereka direkrut dipekerjakan dan sebenarnya dia tidak mengetahui karena kerja ini harus di pabrik narkoba. Saya akan mengawal perkara ini sampai selesai, sampai benar-benar inkrah, sehingga mereka punya hak-hak untuk meringankan. Pada dasarnya mereka korban jaringan," tandasnya.
Sebelumnya jaksa menuntut 8 orang terdakwa pada sidang di PN Malang pekan lalu dengan hukuman mati dan seumur hidup. Satu terdakwa pabrik narkoba pada periode Juli 2024 lalu atas nama Yudi Cahaya Nugraha dituntut hukuman mati, sedangkan 7 orang lainnya yakni Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), yang diamankan di Kota Malang dengan hukuman seumur hidup.
Sementara tiga orang lainnya yang diamankan di Jakarta sebagai kurir atau pengedar barang dari pabrik di Malang yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), juga dengan hukuman seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024). Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.
Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Editor : Avirista Midaada
Artikel Terkait