MALANG, iNewsmalang.id - Delapan terdakwa pabrik narkoba Malang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang vonis ini dilaksanakan di Ruang Garuda, PN Malang, pada Senin (28/4/2025) dengan 8 terdakwa divonis secara bergantian, berdasarkan sangkaan Pasal dan lokasi penangkapan berbeda.
Dari 8 terdakwa, satu terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha (23) oleh majelis hakim divonis hukuman 20 tahun penjara, sedangkan ada 7 terdakwa lainnya divonis hukuman 18 tahun penjara. Dimana dari 7 orang ini tiga orang ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta, yakni Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), divonis 18 tahun.
Empat orang lainnya yang ditangkap di rumah pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, dari 8 terdakwa majelis hakim memutuskan dakwaan memenuhi unsur Pasal 113 mengenai tindak pidana narkotika. Tapi dari 8 terdakwa yang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman mati dan seumur hidup berubah.
"Berdasarkan putusan majelis hakim terpenuhi melanggar pasal 113, memproduksi narkotika jenis sinte, dan memproduksi narkotika psikotropika, bagaimana ketentuan undang-undang psikotropika. Majelis memutus dalam perkara ini untuk terdakwa memproduksi dan menjadi perantara diputus pidana selama 18 tahun, dan denda 1 miliar 500 juta, dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara," kata Yoedi Anugerah Pratama, sesuai persidangan, Senin siang (28/4/2025).
Yoedi menjelaskan, satu terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha (23) yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis hukuman 20 tahun penjara, dengan denda Rp 2 miliar, dan hukuman satu tahun penjara bila tidak membayar denda tersebut.
"Di sini perbedaannya karena mereka ketika melakukan proses produksi, yang berlima di Malang ini Slamet Saputra, Muhamad Dandi Aditya, Febriansah Pasundan Ariel Rizky Alatas, melakukan proses produksi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang," tuturnya.
Satu terdakwa atas Yudi Cahaya Nugraha lebih berat karena ia merupakan koordinator atau penanggungjawab dari proses produksi di Kota Malang. Yudi pula yang disebut Yoedi Anugerah, berkomunikasi dengan dua pengendali atas nama Bang Khen dan Koko alias Koko Amin, yang masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO).
'"JAdi perbedaan penjatuhan hukuman itu majelis berpendapat, proses perbuatannya. Kami tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman oleh penuntut umum," bebernya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, masih akan berpikir-pikir lagi dan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Langkah ini juga disebutnya sama dengan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita akan berunding dulu dengan terdakwa juga, dengan keluarga terdakwa, upaya-upaya apa yang akan kita lakukan untuk lebih meringankan lagi, tapi kalau memang dari keluarga terdakwa menerima ya kita akan sampaikan juga," kata Guntur Putra Abdi Wijaya.
Meski telah bebas dari hukuman mati, baginya seharusnya kliennya lolos dari sangkaan Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebab menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Japi apapun bentuknya kita akan lakukan upaya hukum, dan pendampingan, pengawalan terus supaya seimbang. Pada dasarnya mereka juga jadi korban jaringan," pungkasnya.
Sebelumnya jaksa menuntut 8 orang terdakwa pada sidang di PN Malang pekan lalu dengan hukuman mati dan seumur hidup. Satu terdakwa pabrik narkoba pada periode Juli 2024 lalu atas nama Yudi Cahaya Nugraha dituntut hukuman mati, sedangkan 7 orang lainnya yakni Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), yang diamankan di Kota Malang dengan hukuman seumur hidup.
Sementara tiga orang lainnya yang diamankan di Jakarta sebagai kurir atau pengedar barang dari pabrik di Malang yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), juga dengan hukuman seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024). Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.
Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
Editor : Avirista Midaada
Artikel Terkait