KOTA BATU, iNewsMalang - Polemik di Pasar Among Tani Kota Batu terus berkembang. Selain dugaan jual beli kios yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, pedagang kini menyoroti persoalan retribusi hingga sistem listrik di area pasar.
Koordinator Pedagang Lantai 3 Zona Kuliner, Dian Margono, menyebut beban operasional menjadi keluhan utama para pedagang. Ia menegaskan, persoalan tidak hanya berhenti pada status kepemilikan kios, tetapi juga biaya rutin yang harus dibayar setiap bulan.
Di lantai 3, area kuliner dibagi menjadi tiga jenis tempat usaha, yakni los, pujasera, dan kios. Berdasarkan data awal, hanya 75 pedagang yang tercatat sebagai pemegang Surat Keputusan (SK) resmi sebelum pembangunan pasar dilakukan.
“Pemegang SK resmi awal hanya 75 pedagang, ditetapkan sebelum pasar dibangun,” ujar Dian Margono, Senin (27/4/2026).
Setelah pasar selesai dibangun, para pemegang SK tersebut mendapat jatah lokasi usaha. Namun, jumlah unit yang tersedia disebut jauh lebih banyak. Total kios di lantai 3 mencapai 165 unit.
Dian mengaku tidak mengetahui detail pengaturan distribusi kios karena sepenuhnya ditangani Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Ia menduga ada pedagang yang menguasai lebih dari satu unit.
“Saya tidak tahu detail teknisnya karena ditangani UPT Pasar. Diduga ada pedagang yang mendapat lebih dari satu unit, bahkan hingga tiga atau lebih,” ucapnya.
Ia menyebut, jumlah kios yang dimiliki pedagang kemungkinan disesuaikan dengan luas lapak sebelum pasar direvitalisasi.
Di sisi lain, pedagang mengeluhkan tarif retribusi yang dinilai memberatkan. Setiap kios dikenai Rp135 ribu per bulan, dan kewajiban itu tetap berlaku meski kios tidak digunakan.
“Saya punya dua kios, jadi tiap bulan bayar Rp270 ribu. Meski tutup, tetap wajib. Aturan ini berlaku sejak Januari 2024,” ungkapnya.
Persoalan lain muncul dari sistem listrik. Pedagang diwajibkan mengisi token secara berkala, meski sebelumnya sempat ada informasi listrik ditanggung pengelola.
“Faktanya tetap bayar. Setiap tiga bulan isi token Rp50 ribu per kios. Kalau dua kios, jadi Rp100 ribu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pengisian token yang hanya bisa dilakukan melalui UPT Pasar di lantai 3. Menurutnya, pengisian di luar sistem tersebut tidak dapat dilakukan.
Menurutnya, token listrik tidak bisa diisi di tempat lain. Upaya pengisian di minimarket atau konter umum selalu gagal, sehingga harus melalui UPT Pasar.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
