Dugaan Jual Beli Kios di Pasar Among Tani Kota Batu, ASN hingga Dewan Ikut Disebut

Sholihin
Penyelidikan kios Pasar Among Tani Batu, biaya dan data pedagang disorot. (Foto: iNews Malang/Sholihin)

KOTA BATU, iNewsMalang.id - Kasus dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Among Tani, Kota Batu, masih didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Proses penyelidikan terus berjalan dengan memeriksa puluhan saksi dari unsur ASN Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) serta para pedagang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah informasi baru mulai terungkap. Pedagang menyebut pengisian token listrik hanya bisa dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Biayanya dipatok Rp50 ribu untuk setiap kios dengan masa berlaku tiga bulan.

Selain itu, pedagang juga menanggung retribusi bulanan sebesar Rp135 ribu per kios. Biaya tersebut tetap dikenakan meski kios dalam kondisi tidak digunakan.

Di tengah penyelidikan, muncul dugaan kepemilikan kios tidak hanya dipegang pedagang aktif. Sejumlah unit disebut-sebut juga dimiliki kalangan ASN Pemkot Batu hingga anggota DPRD Kota Batu.

Bahkan, ada indikasi beberapa pihak memiliki lebih dari satu kios di pasar yang dibangun menggunakan dana APBN senilai Rp166,7 miliar tersebut.

Persoalan lain muncul dari ketidaksesuaian data pedagang. Berdasarkan catatan Pemkot Batu periode 2010–2017 sebelum relokasi, jumlah pemilik Surat Keterangan (SK) tercatat sekitar 400 orang. Namun setelah pasar baru beroperasi, jumlah penghuni meningkat tajam hingga mencapai ribuan.

Lonjakan tersebut memunculkan pertanyaan terkait validitas data, terutama karena diduga masih banyak pedagang yang belum mengantongi SK resmi.

Kondisi serupa juga terlihat di Zona Kuliner lantai 3. Koordinator pedagang setempat, Dian Margono, menyebut jumlah unit bertambah signifikan dibanding sebelum pembangunan pasar.

“Saya tidak tahu detailnya, karena diatur UPT Pasar,” ungkap Dian, Senin (4/5/2026).

Penyidik masih menelusuri temuan-temuan tersebut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam proses distribusi kios dan pengelolaan pasar.

Editor : Ryan Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network