MALANG, iNewsMalang.id – Aktivitas parkir di atas trotoar di kawasan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, menjadi perhatian setelah videonya ramai di media sosial. Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Malang menegaskan trotoar bukan diperuntukkan sebagai lokasi parkir.
Video yang memperlihatkan dugaan praktik parkir di trotoar itu diunggah akun Instagram @malangraya_info dan memicu berbagai respons dari warganet. Dalam rekaman tersebut, terlihat adanya pihak yang membuka titik parkir di area pedestrian.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra (Jaya) , menyatakan pihaknya belum bisa langsung mengambil tindakan. Hal itu karena ruas jalan di kawasan Suhat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami akan koordinasi dulu dengan Dishub Jatim. Ruas itu milik Pemprov dan baru diperbaiki,” ujar Jaya, Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Malang selama ini hanya mencakup tepi jalan atau badan jalan. Sementara titik parkir di kawasan Suhat umumnya berada di lahan milik masing-masing pelaku usaha.
Dengan kondisi tersebut, pemasukan dari aktivitas parkir tidak masuk dalam retribusi daerah. Pendapatan tersebut dikategorikan sebagai pajak yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
“Pendapatannya bukan retribusi, tapi pajak yang menjadi kewenangan Bapenda,” imbuhnya.
Dishub Kota Malang berencana menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi bersama Bapenda. Langkah itu dilakukan untuk memperbarui data sekaligus memastikan legalitas setiap titik parkir di kawasan Suhat.
“Rencananya ada pengalihan, tapi kami koordinasi dulu dengan Bapenda agar jelas dasar hukumnya,” pungkas Jaya.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
