RO’IFATUL MUFIDAH, CHOEROLA SHINTA DEVI, GRACYA TASYA ADILLAVEGA, UBAIDILLAH NAUFAL ARIF, ZULFIKAR YUSMANANSYAH
MAHASISWA JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI UNVERSITAS BRAWIJAYA
BEBERAPA waktu lalu, nama Harvey Moeis mendadak menjadi buah bibir di mana-mana. Bukan karena prestasi, bukan karena inovasi, melainkan karena sebuah angka yang sulit dicerna akal sehat: Rp300 triliun. Itulah nilai kerugian negara dari skandal korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang berlangsung selama tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022.
Angka itu mungkin terdengar abstrak. Tapi coba bayangkan ini: seorang pegawai negeri dengan gaji Rp10 juta per bulan tidak akan pernah menyentuh angka tersebut meskipun bekerja seumur hidup, bahkan jika dilanjutkan oleh anak dan cucu-cucunya sekalipun. Itulah betapa dalamnya jurang yang tercipta antara satu orang yang rakus dan jutaan rakyat yang jujur bekerja setiap hari.
Lalu datanglah vonis dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 6 tahun 6 bulan penjara. Publik meledak, bukan karena tidak percaya hukum tapi justru karena masih percaya bahwa hukum seharusnya adil.
Yang memperparah keadaan, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga sebagai alasan peringan hukuman. Di satu sisi, pencuri kotak amal bisa dihakimi massa secara brutal di jalanan tanpa ada yang bertanya soal tanggungannya.
Di sisi lain, koruptor ratusan triliun mendapat apresiasi atas kesopanannya dari meja hakim. Ironi ini bukan sekadar menyakitkan, melainkan luka yang menganga di jantung sistem hukum kita.
Padahal, hukum sudah berbicara dengan cukup tegas. Terdakwa dijerat Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga ketentuan tentang Mineral dan Batubara.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
