PASURUAN, iNewsMalang.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Seluruh proses penerimaan siswa SMP negeri dipastikan berlangsung secara online tanpa pungutan biaya dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, dan berkeadilan.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui deklarasi dan penandatanganan pakta integritas SPMB 2026 di Gedung Auditorium Mpu Sendok, Kompleks Perkantoran Raci, Kecamatan Bangil, beberapa waktu lalu.
Kegiatan itu dihadiri Bupati Pasuruan M Rusdi Sutedjo, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti, jajaran Forkopimda, hingga pengawas sekolah.
Bupati Pasuruan M Rusdi Sutedjo menilai deklarasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga proses penerimaan siswa baru tetap bersih dan terbuka.
“Deklarasi ini merupakan langkah maju yang sangat signifikan dalam rangka penerimaan murid baru yang bersih dan adil,” ujar Rusdi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti menjelaskan, SPMB menjadi tahapan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga integritas agar pelaksanaannya berjalan transparan serta tidak diskriminatif.
Menurutnya, penerimaan siswa SMP negeri tahun ini dilaksanakan melalui aplikasi daring yang disiapkan panitia daerah. Sistem tersebut dibagi menjadi empat jalur penerimaan, yakni prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili.
Kuota jalur prestasi dialokasikan 30 persen, terdiri atas 20 persen prestasi akademik dan 10 persen non-akademik. Sementara jalur afirmasi mendapat porsi 20 persen, mutasi 5 persen, dan domisili 45 persen.
Tahap pertama untuk jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi dibuka mulai 8 hingga 12 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 13 Juni 2026, sedangkan daftar ulang berlangsung 15–18 Juni 2026.
Adapun jalur domisili dibuka pada 19–24 Juni 2026. Hasil seleksi diumumkan 25 Juni 2026 dan proses daftar ulang dilaksanakan pada 26–30 Juni 2026.
Meski demikian, Dinas Pendidikan mengakui sistem penerimaan siswa baru masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan kapasitas ruang kelas di sekolah negeri.
“Sistem ini juga masih belum sempurna, masih banyak kekurangannya. Termasuk daya tampung, dimana idealnya satu kelas hanya diisi 28 siswa,” kata Tri Krisni Astuti.
Terkait pembatasan kuota di sekolah negeri, pihaknya menyebut kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dari kementerian guna mendukung pemerataan jumlah peserta didik di setiap sekolah.
“Iya, dari Kementerian sudah ada ketetapannya. Tujuannya pemerataan agar semua sekolah mendapatkan murid. Ke depan kita tunggu juknisnya seperti apa,” pungkas Tri Krisni Astuti saat dihubungi Selasa (26/5/2026).
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
