Ubah Lirik Lagu Jadi Kontroversi, Icha Cellow dan Mala Agatha Dilaporkan ke Polisi

Avirista Midaada
Icha Cellow dan Mala Agatha dilaporkan ke polisi usai cover lagu diduga bermuatan pornografi. (Foto: iNews Malang/Avirista Midaada)

MALANG, iNewsMalang.id – Video cover lagu yang diunggah dua konten kreator, Icha Cellow dan Mala Agatha, berbuntut laporan polisi. Yakuza Manages Malang mendatangi Polresta Malang Kota, Senin (13/7/2026), untuk mengadukan keduanya beserta tim kreatif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Laporan itu dipicu perubahan lirik lagu Gapapa milik pedangdut Annisa Bahar. Dalam versi yang dibawakan ulang, sejumlah lirik diganti dengan kalimat yang dinilai mengandung muatan pornografi sehingga memicu sorotan publik.

Video tersebut sempat beredar di media sosial sebelum akhirnya dihapus. Akun TikTok milik Icha Cellow juga sudah tidak lagi aktif.

Tim Hukum Yakuza Manages Mochammad Zakki mengatakan, pengaduan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk mencegah beredarnya konten yang dinilai tidak layak dikonsumsi publik, khususnya anak-anak. Selain dua konten kreator tersebut, laporan juga menyasar tim kreatif yang terlibat dalam pembuatan video.

“Ini bentuk partisipasi publik atau masyarakat berkaitan dengan perilaku-perilaku yang diduga tidak baik kita konsumsi. Kami datang membawa dumas tertulis atas seseorang yang patut diduga bernama Icha Cellow alias Icha Cahyani, yang kedua Mala Agatha alias Lian Samala, beserta tim kreatifnya,” ujar Zakki.

Menurut dia, langkah hukum itu sejalan dengan pesan pendiri Yakuza Manages, Den Gus Thuba Topo Broto, untuk menjalankan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar. Atas dasar itu, pihaknya menilai konten tersebut patut diproses secara hukum.

Yakuza Manages mendasarkan laporannya pada Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP baru.

“Prinsipnya Den Gus Thuba menyampaikan bahwa kita ini amar ma’ruf nahi mungkar, hemat kami bahwa itu adalah tindakan yang kurang baik, perilaku yang tidak dapat dicontoh dan itu mengandung unsur pornografi,” katanya.

Zakki menegaskan, penghapusan video maupun permintaan maaf dari pihak terlapor tidak otomatis menghapus dugaan pidana. Menurutnya, konten yang telah telanjur beredar tetap berpotensi memengaruhi masyarakat, terutama kalangan anak-anak.

“Kalau kita biarkan kayak gitu-gitu kan anak-anak kita itu loh, niru-niru perilakunya itu, dan ini kita harus hentikan,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Shobikin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pornografi tersebut. Laporan beserta barang bukti berupa rekaman video kini telah diteruskan kepada penyidik Satreskrim untuk didalami.

“Benar, kami sudah menerima laporan tersebut siang ini. Saat ini kami masih memproses laporan itu, dan penyelidikan. Proses masih berjalan,” ucap Lukman.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menelaah barang bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Editor : Ryan Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network