MALANG, iNewsMalang.id - Dua ton bahan kimia yang diduga berkaitan dengan produksi kosmetik ilegal disita Polresta Malang Kota. Polisi masih menelusuri kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh asal-usul bahan kimia dan dugaan penggunaannya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P mengatakan, perkara itu belum selesai ditangani. Polisi juga mendalami peredaran bahan-bahan yang diduga digunakan dalam pembuatan kosmetik ilegal.
“Masih berproses dan perlu pengembangan,” kata Danang, Sabtu (10/10).
Temuan tersebut masuk dalam rangkaian pengungkapan perkara oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota selama Juli hingga September 2026. Dalam kurun tiga bulan itu, polisi menangani 119 perkara.
Sebanyak 116 perkara di antaranya berkaitan dengan narkotika. Tiga perkara lainnya terkait obat keras berbahaya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai sabu, ganja, ekstasi, pil double L hingga tembakau sintetis. Dari keseluruhan perkara tersebut, 175 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, penanganan dugaan kosmetik ilegal masih berlanjut. Danang menyebut pengawasan peredaran bahan kosmetik juga menjadi perhatian karena produk yang tidak aman berisiko membahayakan kesehatan, terutama kulit penggunanya.
Polisi belum memerinci jenis bahan kimia yang disita maupun dugaan jalur distribusinya. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterkaitan bahan tersebut dengan produksi kosmetik ilegal.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
