MOJOKERTO, iNewsMalang.id - Baharudin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dijatuhi sanksi teguran tertulis setelah memarahi fotografer saat memimpin akad nikah di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.
Kementerian Agama (Kemenag) menilai cara komunikasi penghulu tersebut kurang humanis.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Muttakin mengatakan, pihaknya telah memanggil Baharudin untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Selain pemeriksaan, Baharudin juga mendapat pembinaan khusus untuk memperbaiki karakter dan cara berkomunikasi dengan masyarakat.
“Kita lakukan pembinaan untuk mengubah karakter dan cara berkomunikasi kepada masyarakat,” kata Muttakin, Selasa (13/10/2026).
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
