Menurut Muttakin, insiden tersebut bukan kali pertama Baharudin tersandung persoalan terkait cara berkomunikasi. Karena itu, Kemenag tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga menjatuhkan sanksi tertulis.
Muttakin menyebut teguran tertulis merupakan bentuk sanksi yang perlu diperhatikan oleh aparatur sipil negara (ASN). Pemeriksaan melalui BAP juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas pelanggaran tersebut.
Di sisi lain, Muttakin mengakui Baharudin tetap menjalankan aturan saat memimpin akad nikah pasangan Rizal Nurkolis, 27, dan Yumnatus Sa’diyah atau Yumna, 24.
Namun, persoalan muncul karena cara Baharudin berkomunikasi dengan fotografer dinilai kurang humanis. Menurut Muttakin, penegakan aturan seharusnya tetap disertai komunikasi yang baik agar tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
