DPRD Kabupaten Malang Rancang Perda Perlindungan Guru, Ini yang Bakal Diatur

Afifuddin Muhammad
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq. (Foto: iNews Malang/Dok)

MALANG, iNewsMalang.id - Kekhawatiran guru menghadapi laporan polisi saat mendisiplinkan siswa mendapat perhatian DPRD Kabupaten Malang. Dewan kini menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan guru dan tata kelola pendidikan.

Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Terutama ketika guru harus menegur atau memberikan tindakan disiplin kepada siswa dalam proses pembelajaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, penyusunan raperda itu berawal dari keluhan sejumlah guru. Mereka khawatir berurusan dengan hukum ketika menegur siswa yang melanggar aturan sekolah.

“Kami ingin guru nyaman dalam mengajar,” kata Zia, Senin (19/10/2026).

Menurut dia, tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa perlu dilihat berdasarkan konteksnya. Selama bertujuan mendidik, guru diharapkan mendapatkan perlindungan hukum.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network