DPRD Kabupaten Malang Rancang Perda Perlindungan Guru, Ini yang Bakal Diatur

Afifuddin Muhammad
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq. (Foto: iNews Malang/Dok)

Cakupannya bahkan direncanakan meliputi guru madrasah hingga pengajar mengaji di lingkungan pondok pesantren.

“Yang namanya guru ya semua orang yang melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah atau institusi lain, jadi tidak membedakan,” katanya.

Menurut Zia, kesamaan perlindungan itu penting agar seluruh tenaga pendidik memiliki rasa aman dalam menjalankan tugas, tanpa dibedakan berdasarkan status kepegawaian maupun lembaga pendidikan.

Dia berharap, perda tersebut nantinya dapat mengurangi kekhawatiran guru ketika menegakkan kedisiplinan siswa. Dengan begitu, proses belajar mengajar bisa berjalan lebih optimal.

Zia menilai, guru yang merasa aman dalam menjalankan tugas akan lebih leluasa memberikan pendidikan dan pembinaan kepada siswa.

“Harapannya kalau guru merasa aman, anak dididik dengan baik,” pungkasnya.

Editor : Ryan Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network