Namun, perlindungan tersebut bukan berarti membenarkan seluruh tindakan guru. Setiap laporan tetap harus diperiksa untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Karena itu, DPRD Kabupaten Malang merancang pembentukan tim khusus. Tim tersebut nantinya bertugas mengkaji laporan orang tua terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan guru.
Hasil kajian akan menjadi bahan rekomendasi untuk menentukan apakah tindakan guru masih dalam konteks pendidikan atau mengandung unsur pidana.
“Kalaupun orang tua melaporkan ke polisi, kami akan beri pendampingan hukum semaksimal mungkin,” ujarnya.
Zia menjelaskan, perlindungan tersebut berlaku bagi seluruh tenaga pendidik. Tidak hanya guru sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
