DPRD Kabupaten Malang Rancang Perda Perlindungan Guru, Ini yang Bakal Diatur

Afifuddin Muhammad
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq. (Foto: iNews Malang/Dok)

Namun, perlindungan tersebut bukan berarti membenarkan seluruh tindakan guru. Setiap laporan tetap harus diperiksa untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Karena itu, DPRD Kabupaten Malang merancang pembentukan tim khusus. Tim tersebut nantinya bertugas mengkaji laporan orang tua terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan guru.

Hasil kajian akan menjadi bahan rekomendasi untuk menentukan apakah tindakan guru masih dalam konteks pendidikan atau mengandung unsur pidana.

“Kalaupun orang tua melaporkan ke polisi, kami akan beri pendampingan hukum semaksimal mungkin,” ujarnya.

Zia menjelaskan, perlindungan tersebut berlaku bagi seluruh tenaga pendidik. Tidak hanya guru sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network