Kasus Perburuan Landak Jawa di Malang, Dua Tersangka Ditangkap dan Senapan Disita

Taufik Hidayat
Ilustrasi. (Foto: iNews Malang/AI)

MALANG, iNewsMalang.id - Dua pria ditangkap polisi setelah diduga memburu landak Jawa di kawasan hutan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Polisi menemukan dua ekor landak Jawa mati dengan luka tembak.

Kedua tersangka berinisial WP (39) dan PW (33). Mereka ditangkap tim gabungan Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani pada Jumat (9/10/2026).

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, kedua tersangka diduga menggunakan senapan angin modifikasi untuk memburu satwa dilindungi tersebut.

“Tersangka WP dan PW menggunakan senapan angin berpeluru gotri untuk berburu landak Jawa,” kata Hafiz, Selasa (27/10/2026).

Dari lokasi perburuan, polisi menyita satu senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir peluru mimis, serta sebilah golok sepanjang 47 sentimeter.

Dua ekor landak Jawa yang ditemukan mati juga menjadi bagian dari temuan petugas dalam pengungkapan kasus tersebut.

Hafiz mengatakan, penangkapan kedua tersangka melibatkan Unit Reaksi Cepat Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan petugas kehutanan.

“Perburuan itu jelas merupakan perbuatan ilegal,” ujarnya.

Polisi kini mendalami motif kedua tersangka memburu landak Jawa. Penyidik juga menelusuri tujuan pemanfaatan hasil buruan serta berapa lama aktivitas tersebut berlangsung.

Penyelidikan tidak berhenti pada kedua tersangka. Polisi masih mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perburuan satwa dilindungi itu.

“Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” kata Hafiz.

Atas perbuatannya, WP dan PW dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d dan/atau huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Penyidik juga menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagai rujukan dalam penanganan perkara.

Editor : Ryan Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network