Kronologi Penangkapan 12 Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo di Kota Malang

Taufik Hidayat
Sebanyak 12 tersangka kasus bom molotov saat demo di Malang dihadirkan di Polresta Malang Kota. (Foto: iNews Malang/iStimewa)

MALANG, iNewsMalang.id - Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan dan pembawaan bom molotov saat demonstrasi di kawasan Balai Kota dan DPRD Kota Malang, Rabu (28/10/2026). Polisi menyita empat bom molotov yang diduga disiapkan untuk memicu kerusuhan.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif THC dan benzodiazepin (benzo). Pemeriksaan dilakukan setelah mereka diamankan polisi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Untung Suropati, tepatnya depan Rumah Sakit Ibu dan Anak Melati, Kecamatan Klojen.

Saat itu, Satgas Preventive Strike tengah melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah akses menuju lokasi demonstrasi. Petugas kemudian menghentikan 13 orang yang berjalan bersama menuju alun-alun kota.

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan empat botol kaca berisi cairan berbau menyengat dengan sumbu di bagian ujung. Barang tersebut diduga merupakan bom molotov yang dibawa dua orang dalam rombongan.

“Para pelaku secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan,” kata Danang, Kamis (29/10/2026).

Polisi lantas membawa seluruh rombongan ke Mapolresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari 13 orang yang diamankan, 12 ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya berstatus saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi membagi 12 tersangka menjadi dua klaster sesuai dugaan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri atas FH (26), YWW (25), dan IR (23). Ketiganya diduga terlibat dalam pembuatan dan pembawaan bom molotov.

Sementara itu, sembilan tersangka dalam klaster kedua diduga membantu proses pembuatan bom molotov. Mereka adalah DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24).

“Hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan tiga orang sebagai pembuat dan pembawa bom molotov, sembilan orang turut membantu kelancaran pembuatannya,” ujar Danang.

Selain empat bom molotov, polisi menyita tiga botol minuman keras jenis arak, 12 telepon genggam, serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 248 KUHP terkait dugaan penguasaan atau pembawaan bahan berbahaya serta keterlibatan dalam tindak pidana.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap seluruh tersangka. Hasilnya, 12 orang tersebut dinyatakan positif THC dan benzo.

THC merupakan senyawa psikoaktif yang terdapat dalam ganja. Sementara itu, benzo merujuk pada kelompok obat benzodiazepin.

“Kedua belas orang tersebut setelah dilakukan pengecekan hasilnya positif THC dan benzo,” pungkas Danang.

Editor : Ryan Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network