JAKARTA, iNewsMalang.id - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan tersebut sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi lainnya.
Dua tersangka lain adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti melalui pendekatan scientific crime investigation. Satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
